Jual Beli
SGD 6674.15 6545.15
USD 9480.00 9330.00
sayap-sayap yang terkembang
Selengkapnya
Home>>Panggung
ISWANDI SYAHPUTRA MSI; 1 Kanal Tidak Perlu Diperebutkan
19/02/2008 10:41:25 

MINAT untuk mendirikan televisi lokal di Yogya, termasuk tinggi. Sampai sekarang ada 7 investor yang mengajukan izin sepengetahuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Ketujuh investor itu, Nusa TV, Matahari TV, MalioboroTV, HDTV, TATV, AntarDunia (ADTv) dan KresnaTV. Ketujuh lembaga tersebut memperebutkan 1 kanal/channel 'bola panas', yakni channel 44. Kalau mau logis berpikir jauh ke depan, kanal 'bola panas' tersebut tidak perlu diperebutkan. Apabila ketujuh investor tersebut mau bergabung merealisasikan kanal digital, sebagai sistem pertelevisian masa mendatang.

Demikian diungkapkan Iswandi Syahputra MSi, Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY di celah 'Tumpengan KresnaTV' di Hotel Wisanti, belum lama ini. Dikatakan Iswandi, 7 investor memperebutkan 1 kanal/channel, pada akhirnya perlu ada yang kalah, apabila dari 1 tersebut ada yang dimenangkan dengan mendapatkan izin dari pusat. Satu kanal//channel tersebut yang diperebutkan kanal televisi analog. "Berbeda kalau cara berpikirnya, kanal tersebut kanal televisi digital, ketujuh tersebut bisa saling berkontribusi tanpa harus ada yang merasa dikalahkan," kata dosen UIN Sunan Kalijaga. Persoalannya sistem televisi digital belum ada undang-undangnya di Indonesia. Padahal Indonesia memiliki kesempatan itu hanya secara perangkat hukum belum dipersiapkan. Untuk itulah, seandainya Yogya bisa merealisasikan dengan perangkat hukum, dilindungi dengan Perda Siaran Digital atau Peraturan Gubernur, Yogya bisa menjadi proyek percontohan, sistem siaran digital di Indonesia. Sistem penyiaran digital menjadi proyeksi televisi di dunia, Jepang sendiri akan menerapkan sistem penyiaran digital tahun 2015 mendatang, begitu juga Singapura, Indonesia sendiri sampai sekarang sistem penyiaran orientasinya belum jelas. 
Pada bagian lain, Iswandi mengatakan, pola perizinan mendirikan televisi lokal wewenangnya berada di pusat. Proses perizinan tersebut melalui 4 tahap, yakni
pengajuan secara legal, verifikasi faktual, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Forum Rapat Bersama (FRB). "Tahapan-tahapan inilah yang harus dipahami, dipenuhi bagi siapapun investor untuk mendirikan televisi lokal," katanya.
Dalam konteks ini, KPID harus bertindak adil, tidak boleh main mata, KPID sebatas memberi rekomendasi, izin tetap dari pusat.                   (Jay)-k

Berita Lainnya:
Kepsta TVRI Yogya Pamit
Eksklusif Imaginaction Sisakan 16 Peserta
Jenn Lindsay Ciptakan Lagu tentang Yogya
Arswendo Dukung Tayangan Infotainment
Seniman Lima Gunung Menyatu dengan Alam
UKM LEMAH DIBANTU APBD ; PSKY Jadi XT Square
31/07/2010 09:06:11 

YOGYA (KR) -  Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY) yang terletak di bekas Terminal Umbulharjo ini berubah nama menjadi XT (Eks - Terminal) Square Sementara itu direncanakan Usaha Kecil Menengah (UKM) lemah yang menyewa kios pembiayaan sewa akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Kota Yogyakarta 2011 mendatang

PSIM AKHIRI SELEKSI, PSS CARI INVESTOR ; Persiba Gunduli Buah Mujarab
PSSI Umumkan 22 Pemain ke Piala AFF
PEREBUTAN JUARA III PIALA INDONESIA ; Persik dan Persipura Optimis
PETANI PANEN LEBIH AWAL ; 10% Produksi Ubi Kayu Membusuk
31/07/2010 09:06:11 

WONOSARI (KR) - Tingginya curah hujan sampai Juli 2010, berdampak pada tanaman ubi kayu di Gunungkidul Banyak tanaman ubi kayu yang umbinya membusuk karena terendam air, sehingga petani terpaksa memanen lebih awal meskipun waktu panen belum saatnya

SEMANGAT BARU PRAMITA UTAMA ; Siapkan Nama Baru 'Parahita'
BELUM BERPENGARUH BESAR TERHADAP INFLASI ; Harga Cabai Tak Stabil, Sayuran Turun
Jualan Bunga Tabur Tak Lagi 'Harum'
Redaksi | Kontak Kami | Pasang Iklan | Profile Perusahaan | Disclaimer
Copyright © 1998 by KR Online Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125