| 19/02/2008 10:41:25 MINAT untuk mendirikan televisi lokal di Yogya, termasuk tinggi. Sampai sekarang ada 7 investor yang mengajukan izin sepengetahuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Ketujuh investor itu, Nusa TV, Matahari TV, MalioboroTV, HDTV, TATV, AntarDunia (ADTv) dan KresnaTV. Ketujuh lembaga tersebut memperebutkan 1 kanal/channel 'bola panas', yakni channel 44. Kalau mau logis berpikir jauh ke depan, kanal 'bola panas' tersebut tidak perlu diperebutkan. Apabila ketujuh investor tersebut mau bergabung merealisasikan kanal digital, sebagai sistem pertelevisian masa mendatang. Demikian diungkapkan Iswandi Syahputra MSi, Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY di celah 'Tumpengan KresnaTV' di Hotel Wisanti, belum lama ini. Dikatakan Iswandi, 7 investor memperebutkan 1 kanal/channel, pada akhirnya perlu ada yang kalah, apabila dari 1 tersebut ada yang dimenangkan dengan mendapatkan izin dari pusat. Satu kanal//channel tersebut yang diperebutkan kanal televisi analog. "Berbeda kalau cara berpikirnya, kanal tersebut kanal televisi digital, ketujuh tersebut bisa saling berkontribusi tanpa harus ada yang merasa dikalahkan," kata dosen UIN Sunan Kalijaga. Persoalannya sistem televisi digital belum ada undang-undangnya di Indonesia. Padahal Indonesia memiliki kesempatan itu hanya secara perangkat hukum belum dipersiapkan. Untuk itulah, seandainya Yogya bisa merealisasikan dengan perangkat hukum, dilindungi dengan Perda Siaran Digital atau Peraturan Gubernur, Yogya bisa menjadi proyek percontohan, sistem siaran digital di Indonesia. Sistem penyiaran digital menjadi proyeksi televisi di dunia, Jepang sendiri akan menerapkan sistem penyiaran digital tahun 2015 mendatang, begitu juga Singapura, Indonesia sendiri sampai sekarang sistem penyiaran orientasinya belum jelas. Pada bagian lain, Iswandi mengatakan, pola perizinan mendirikan televisi lokal wewenangnya berada di pusat. Proses perizinan tersebut melalui 4 tahap, yakni pengajuan secara legal, verifikasi faktual, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Forum Rapat Bersama (FRB). "Tahapan-tahapan inilah yang harus dipahami, dipenuhi bagi siapapun investor untuk mendirikan televisi lokal," katanya. Dalam konteks ini, KPID harus bertindak adil, tidak boleh main mata, KPID sebatas memberi rekomendasi, izin tetap dari pusat. (Jay)-k |