| |
Jual |
Beli |
| SGD |
6674.15 |
6545.15 |
| USD |
9480.00 |
9330.00 |
|
 |
|
|
 |
|
 |
| Sayap Sayap yang Terkembang |
 |
|
|
|
|
|
 |
|
| >>Berita Utama (Hlm Luar)
|
| KOMISI HUKUM NASIONAL TELITI RUU KUHP ; Berpotensi Hambat Kebebasan Ekspresi |
 |
| 24/04/2008 09:09:05 YOGYA (KR) - RUU KUHP yang kini sedang disusun tim perumus Departemen Hukum dan HAM perlu dikritisi masyarakat. Sebab, beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga bertentangan dengan hak dasar manusia sebagaimana dijamin UUD 1945. Dalam kerangka itulah Komisi Hukum Nasional (KHN) menggelar diskusi kelompok terarah atas penelitiannya tentang ‘Tinjauan Tindak Pidana terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat dalam RUU KUHP’. Diskusi yang digelar di Hotel Inna Garuda Yogya, Selasa (23/4), menghadirkan pakar hukum, penegak hukum, praktisi pers dan elemen masyarakat lainnya. “Penelitian ini bukan bertujuan membuat RUU KUHP baru, melainkan mengkritisi pasal-pasal RUU KUHP, apakah ada yang menghambat kebebasan berpendapat,” ujar M Jodi Santoso, peneliti dari KHN yang didampingi peneliti lainnya, T Rifky Thantawi SH MSi, Aryanti Hoed SH LLM, Arsil dan staf KHN Mujahid SH. Jodi mengutip data dari LBH Pers yang menemukan sedikitnya 61 pasal atau sekitar 8,2 persen dari total 741 pasal RUU KUHP berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Karena itu, menurut Jodi, KHN perlu melakukan penelitian mendalam terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dikhawatirkan membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat. “Sehingga nanti dalam rumusan akhirnya akan menjadi hukum positif Indonesia yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi kewenangan negara,” ujar Jodi. Beberapa pasal yang dinilai potensial menghambat kebebasan berekspresi antara lain tentang perbuatan menyembunyikan atau membuka rahasia negara dan pengkhianatan terhadap negara (Pasal 221,222,229,230,232), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 405,406) serta penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti (Pasal 307,308). Selain itu juga pasal tentang penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat, penodaan bendera, lagu kebangsaan dan lambang negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah (265, 266, 271, 272, 273, 274, 283, 284, 285). Dari sharing pendapat di antara peserta diskusi, soal kebebasan menyampaikan pendapat yang terancam terbelenggu lewat pasal-pasal RUU KUHP itu akhirnya mengarah pada soal kebebasan pers. Sebagian peserta menghendaki agar pers tidak diperlakukan khusus, melainkan sama dengan bidang atau profesi lainnya. Sedang peserta lainnya menghendaki adanya standar profesi wartawan sehingga mudah diukur. “Kalau wartawan telah bekerja sesuai dengan standar profesinya dan kode etik, maka tidak boleh dihukum. Namun sampai saat ini belum ada standar profesi wartawan. Selain itu juga harus ada kejelasan, kapan kasus pers masuk pidana, perdata maupun administrasi,” ujar Dr Mudzakkir SH MH, dosen hukum pidana FH UII. Sementara Ketua KHN Prof Dr JE Sahetapy SH MA menilai, RUU KUHP yang sedang disusun tim perumus Departemen Hukum dan HAM terlalu ‘gemuk’ dan tidak lebih baik dari rumusan sebelumnya. “Banyak kepentingan politik yang menyertai penyusunan RUU KUHP. Penyusunan konsep RUU KUHP sebenarnya sudah dimulai sejak 1981. Namun draf baru terwujud ketika tim penyusun diketuai Prof Mardjono Reksodiputro dan kemudian diserahkan kepada Menteri Kehakiman tahun 1993. Kini draf berubah lagi dan semakin gemuk,” ujarnya. (Don)-f |
|
 |
|
|
 |
|