Jual Beli
SGD 6674.15 6545.15
USD 9480.00 9330.00
sayap-sayap yang terkembang
Selengkapnya
Home>>Berita Utama (Hlm Luar)
KOMISI HUKUM NASIONAL TELITI RUU KUHP ; Berpotensi Hambat Kebebasan Ekspresi
24/04/2008 09:09:05 YOGYA (KR) - RUU KUHP yang kini sedang disusun tim perumus Departemen Hukum dan HAM perlu dikritisi masyarakat. Sebab, beberapa pasal dalam RUU tersebut dianggap menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga bertentangan dengan hak dasar manusia sebagaimana dijamin UUD 1945. Dalam kerangka itulah Komisi Hukum Nasional (KHN) menggelar diskusi kelompok terarah atas penelitiannya tentang ‘Tinjauan Tindak Pidana terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat dalam RUU KUHP’. Diskusi yang digelar di Hotel Inna Garuda Yogya, Selasa (23/4), menghadirkan pakar hukum, penegak hukum, praktisi pers dan elemen masyarakat lainnya. “Penelitian ini bukan bertujuan membuat RUU KUHP baru, melainkan mengkritisi pasal-pasal RUU KUHP, apakah ada yang menghambat kebebasan berpendapat,” ujar M Jodi Santoso, peneliti dari KHN yang didampingi peneliti lainnya, T Rifky Thantawi SH MSi, Aryanti Hoed SH LLM, Arsil dan staf KHN Mujahid SH. Jodi mengutip data dari LBH Pers yang menemukan sedikitnya 61 pasal atau sekitar 8,2 persen dari total 741 pasal RUU KUHP berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Karena itu, menurut Jodi, KHN perlu melakukan penelitian mendalam terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dikhawatirkan membelenggu kebebasan menyampaikan pendapat. “Sehingga nanti dalam rumusan akhirnya akan menjadi hukum positif Indonesia yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi kewenangan negara,” ujar Jodi. Beberapa pasal yang dinilai potensial menghambat kebebasan berekspresi antara lain tentang perbuatan menyembunyikan atau membuka rahasia negara dan pengkhianatan terhadap negara (Pasal 221,222,229,230,232), penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 405,406) serta penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti (Pasal 307,308). Selain itu juga pasal tentang penghinaan terhadap presiden/wakil presiden, kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat, penodaan bendera, lagu kebangsaan dan lambang negara sahabat, penghinaan terhadap pemerintah (265, 266, 271, 272, 273, 274, 283, 284, 285). Dari sharing pendapat di antara peserta diskusi, soal kebebasan menyampaikan pendapat yang terancam terbelenggu lewat pasal-pasal RUU KUHP itu akhirnya mengarah pada soal kebebasan pers. Sebagian peserta menghendaki agar pers tidak diperlakukan khusus, melainkan sama dengan bidang atau profesi lainnya. Sedang peserta lainnya menghendaki adanya standar profesi wartawan sehingga mudah diukur. “Kalau wartawan telah bekerja sesuai dengan standar profesinya dan kode etik, maka tidak boleh dihukum. Namun sampai saat ini belum ada standar profesi wartawan. Selain itu juga harus ada kejelasan, kapan kasus pers masuk pidana, perdata maupun administrasi,” ujar Dr Mudzakkir SH MH, dosen hukum pidana FH UII. Sementara Ketua KHN Prof Dr JE Sahetapy SH MA menilai, RUU KUHP yang sedang disusun tim perumus Departemen Hukum dan HAM terlalu ‘gemuk’ dan tidak lebih baik dari rumusan sebelumnya. “Banyak kepentingan politik yang menyertai penyusunan RUU KUHP. Penyusunan konsep RUU KUHP sebenarnya sudah dimulai sejak 1981. Namun draf baru terwujud ketika tim penyusun diketuai Prof Mardjono Reksodiputro dan kemudian diserahkan kepada Menteri Kehakiman tahun 1993. Kini draf berubah lagi dan semakin gemuk,” ujarnya. (Don)-f
Berita Lainnya:
Hasil Sementara Pilkada di Purworejo; Daromi Irdjas-Subhan Unggul
YANG KETAHUAN BOLOS DITINDAK TEGAS ; Kader PKB Dilarang Gabung Nasdem
KEMELUT SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM; Hari Ini Klarifikasi Isu ‘Perpecahan’
Igo dan Citra Sama-sama Siap Kalah
Tabung Gas Meledak, Bisa ’Class Action’
UKM LEMAH DIBANTU APBD ; PSKY Jadi XT Square
31/07/2010 09:06:11 

YOGYA (KR) -  Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY) yang terletak di bekas Terminal Umbulharjo ini berubah nama menjadi XT (Eks - Terminal) Square Sementara itu direncanakan Usaha Kecil Menengah (UKM) lemah yang menyewa kios pembiayaan sewa akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Kota Yogyakarta 2011 mendatang

PSIM AKHIRI SELEKSI, PSS CARI INVESTOR ; Persiba Gunduli Buah Mujarab
PSSI Umumkan 22 Pemain ke Piala AFF
PEREBUTAN JUARA III PIALA INDONESIA ; Persik dan Persipura Optimis
PETANI PANEN LEBIH AWAL ; 10% Produksi Ubi Kayu Membusuk
31/07/2010 09:06:11 

WONOSARI (KR) - Tingginya curah hujan sampai Juli 2010, berdampak pada tanaman ubi kayu di Gunungkidul Banyak tanaman ubi kayu yang umbinya membusuk karena terendam air, sehingga petani terpaksa memanen lebih awal meskipun waktu panen belum saatnya

SEMANGAT BARU PRAMITA UTAMA ; Siapkan Nama Baru 'Parahita'
BELUM BERPENGARUH BESAR TERHADAP INFLASI ; Harga Cabai Tak Stabil, Sayuran Turun
Jualan Bunga Tabur Tak Lagi 'Harum'
Redaksi | Kontak Kami | Pasang Iklan | Profile Perusahaan | Disclaimer
Copyright © 1998 by KR Online Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125