Jual Beli
SGD 6674.15 6545.15
USD 9480.00 9330.00
sayap-sayap yang terkembang
Selengkapnya
Home>>Yogyakarta
Pemkab Diminta Batalkan Perda Pelacuran
25/06/2008 08:28:57 

BANTUL (KR)  - Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Tolak Perda Larangan Pelacuran meminta Pemerintah Kabupaten Bantul mencabut Perda Nomor 5/2007 tentang pelarangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Pemkab juga diminta untuk menghentikan aktivitas razia. Alasannya, dalam konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan yang telah diratifikasi Pemerintah RI, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukkan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Demikian mengemuka dalam diskusi publik 'Perda No 5/2007 dalam Perspektif Agama, HAM dan Perempuan' di Bursa Agro Jogja (BAJ) Jalan Bantul, Selasa (24/6).
Hadir sebagai pembicara Edy Susilo (mantan Ketua Pansus Perda No 5/2007), KH Husein Muhammad (Pengasuh Pondok Pesantren Daruttauhid Cirebon), Kamala Candra Kirana (Ketua Komnas Perempuan).
Kamala mengatakan, Perda-perda larangan pelacuran memunculkan peluang bagi terjadinya pelanggaran HAM perempuan yang mencari nafkah dari kerja seks komersial. Mereka sering kali menjadi sasaran penyerangan oleh aparat resmi maupun kelompok sipil.
"Apapun alasannya hingga mereka menjadi pekerja seks, kita tidak bisa meniadakan realitas. Kita akan bersalah melakukan pelanggaran HAM jika kita mengabaikan kemanusiaan dari para pekerja seks," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar komunitas peduli HAM dan perempuan tidak sekadar menentang Perda pelacuran di Bantul. Tapi juga menawarkan alternatif kebijakan yang berperspektif HAM dan jender.          
Sementara Edi Susilo mengatakan, pihaknya sangat menghargai pendapat dari aliansi yang menolak Perda Larangan Pelacuran. "Ini bagian dari upaya untuk membuat aturan yang kondusif," katanya sembari menambahkan, kalau pun produk Pemda diajukan judicial review, itu sah-sah saja meski dalam proses penyusunannya sudah baik dan sesuai prosedur.
Dikemukakan, Perda yang disahkan 12 April 2007 tersebut disusun atas pertimbangan norma, agama dan etika. Perda ini merupakan salah satu upaya untuk mengimplementasikan visi Kabupaten Bantul Projotamansari sejahtera, demokratis dan agamis. "Sebelum disahkan, kami juga sudah mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk dimintai pendapat termasuk mucikari dan PSK-nya juga datang. Dan tidak ada satu pun yang menolak Perda tersebut," tandasnya.     (R-4)-z

Berita Lainnya:
UKM LEMAH DIBANTU APBD ; PSKY Jadi XT Square
PSIM AKHIRI SELEKSI, PSS CARI INVESTOR ; Persiba Gunduli Buah Mujarab
PSSI Umumkan 22 Pemain ke Piala AFF
PEREBUTAN JUARA III PIALA INDONESIA ; Persik dan Persipura Optimis
Tak Semua Informasi Bisa Diakses Publik
UKM LEMAH DIBANTU APBD ; PSKY Jadi XT Square
31/07/2010 09:06:11 

YOGYA (KR) -  Pasar Seni dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY) yang terletak di bekas Terminal Umbulharjo ini berubah nama menjadi XT (Eks - Terminal) Square Sementara itu direncanakan Usaha Kecil Menengah (UKM) lemah yang menyewa kios pembiayaan sewa akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  Kota Yogyakarta 2011 mendatang

PSIM AKHIRI SELEKSI, PSS CARI INVESTOR ; Persiba Gunduli Buah Mujarab
PSSI Umumkan 22 Pemain ke Piala AFF
PEREBUTAN JUARA III PIALA INDONESIA ; Persik dan Persipura Optimis
PETANI PANEN LEBIH AWAL ; 10% Produksi Ubi Kayu Membusuk
31/07/2010 09:06:11 

WONOSARI (KR) - Tingginya curah hujan sampai Juli 2010, berdampak pada tanaman ubi kayu di Gunungkidul Banyak tanaman ubi kayu yang umbinya membusuk karena terendam air, sehingga petani terpaksa memanen lebih awal meskipun waktu panen belum saatnya

SEMANGAT BARU PRAMITA UTAMA ; Siapkan Nama Baru 'Parahita'
BELUM BERPENGARUH BESAR TERHADAP INFLASI ; Harga Cabai Tak Stabil, Sayuran Turun
Jualan Bunga Tabur Tak Lagi 'Harum'
Redaksi | Kontak Kami | Pasang Iklan | Profile Perusahaan | Disclaimer
Copyright © 1998 by KR Online Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125