Jual Beli
SGD 6674.15 6545.15
USD 9480.00 9330.00
Sayap Sayap yang Terkembang 1787
Selengkapnya
Home>>Jawa Tengah
Festival Kuliner di Kantor Bakorwil
31/07/2010 09:06:11 

KEBUMEN (KR) - Pelanggaran terhadap 2 Perda sekaligus yaitu  Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan Perda tentang Kebersihan   Keindahan    dan Ketertiban(K3)  ditangani Kantor Satpol PP Kebumen. Seorang warga yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman kurungan 3 bulan denda Rp 50 juta dan Rp 50 ribu.
“Pelanggaran pertama yang bersangkutan membangun tempat usaha di tepi Jalan Raya Sarbini Kebumen tanpa IMB. Kemudian, membongkar trotoar tanpa izin instansi terkait. Pembinaan dengan pendekatan yang persuasif sudah kami lakukan 2 kali, namun tak pernah digubris. Malah ditambah lagi dengan pelanggaran baru berupa menebang pohon ayoman tanpa izin,” ungkap Kasi Penegakan Perda Kantor Satpol PP Kebumen, Gito Edi Prasetyo SH di ruang kerjanya, Kamis (29/7).
Gito yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyebutkan bahwa sebagai penegak perundang-undangan daerah, Satpol PP Kebumen sudah bekerja sesuai prosedur. Terkait penertiban proses pembuatan bangunan, ditargetkan agar Kebumen menjadi kota tertib IMB. Sebab, jangan sampai nantinya Kebumen menjadi seperti Jakarta yang bila hujan turun hanya dalam tempo 1 jam sudah  banjir. Sebab, fungsi IMB  adalah untuk pengendalian lingkungan, agar masyarakat tak membangun secara asal-asalan.
“Kami harus tegas dan berpikir secara makro untuk kepentingan bersama. Kami harus mengetahui apakah ada pembuatan resapan airnya atau tidak, bagaimana pencegahan banjirnya dan konstruksi bangunannya.                (Dwi)-g

Sedangkan pembongkaran trotoar juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat pengguna trotoar,” jelas Gito.
Karena itu, begitu mengetahui ada warga masyarakat membangun tempat usaha permanen tanpa IMB dan membongkar serta mengubah trotoar tanpa izin, Satpol PP Kebumen segera mendatangi lokasi dan melakukan pembinaan secara baik-baik. Sejak 2 Juni 2010 sampai 29 Juli 2010, Satpol PP sudah memberikan 2 kali teguran tertulis agar IMB segera diproses dan 2 kali panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Satpol PP, namun tak pernah diindahkan.
“Setelah panggilan kedua tak diindahkan, kami akan membuat panggilan ketiga dan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan dan  denda Rp 50 juta untuk membangun tanpa IMB dan denda Rp 50 ribu untuk pelanggaran membongkar trotoar dan menebang pohon ayoman tanpa ijin,”jelas Gito. (Dwi)-X


Berita Lainnya:
PEKALONGAN-KUDUS-JEPARA ; Stok Darah PMI Kosong
JELANG LEBARAN PANEN KELENGKENG ; Lahan Tidur Dijadikan Kebun
SALAT ID DI SEMARANG ; Ketua MK Khatib di MAJT
MELALUI KANTOR POS KENDAL ; TKI Kirim Uang Rp 3 Miliar
Pasokan Listrik Lebaran Aman
LEBARAN LAYANAN RS SARDJITO 24 JAM ; Terima Titipan 40 Pasien Gangguan Jiwa
09/09/2010 03:30:24 

 YOGYA (KR) - Selama Lebaran tahun 2010 mulai H-7 hingga H+7 RSUP Dr Sardjito tetap membuka layanan kesehatan 24 jam Di samping itu juga membentuk tim satuan tugas (satgas) yang akan diterjunkan di 23 unit, di antaranya Unit Gawat Darurat (UGD), ICCU, ICU, kamar operasi, bius, cuci darah, laboratorium, radiologi, sterilisasi alat, farmasi, rawat inap dan rawat gangguan jiwa

KEPERCAYAAN TERHADAP LAZIS CUKUP TINGGI ; Perolehan Zakat di Yogya Meningkat
’NGABEKTEN’ DIIKUTI PAKU ALAM DAN PEJABAT ; Sultan Salat Id di Alun-alun Utara
KETOPRAK RINGKES ‘PUTRI CINA’ ; Kemasan Humor Spesial Lebaran
PRODUKTIVITAS KERJA : Pandai Bersyukur
09/09/2010 03:30:24 DALAM ajaran agama selalu ditekankan agar kita bersyukur atas segala nikmat yang telah disediakan Sang Pencipta Syukur menurut kamus bahasa Indonesia adalah rasa terima kasih kepada Allah karena terlepas dari marabahaya, adanya keberuntungan, dan sebagainya
‘Prepegan’, Pasar Tradisional Diserbu Warga
Layanan ‘Weekend Banking’ BNI
Permintaan Jasa Servis Motor Meningkat
Redaksi | Kontak Kami | Pasang Iklan | Profile Perusahaan | Disclaimer
Copyright © 1998 by KR Online Jl. P. Mangkubumi 40-44, Yogyakarta - Indonesia Telp. 62-274-565685 / Fax. 62-274-563125